mouse

Senin, 26 November 2012

DINAS PEMUDA OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MAGELANG
Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 54 Kota Magelang



DATA UMUM ORGANISASI
1. Kedudukan
Awalnya urusan pemuda dan olahraga di Kota Magelang dilaksanakan oleh Sub Dinas Pembinaan Pemuda dan Olahraga ( Subdin Binmudora ) pada Dinas Pendidikan Nasional Kota Magelang serta Sub Bagian Pemuda dan Olahraga pada Bagian Kesra Sekretariat Kota Magelang. Namun dengan semakin meningkatnya kegiatan pemuda dan olahraga maka dibutuhkan suatu unit kerja yang langsung menangani dan bertanggungjawab dalam pembinaan serta upaya pengembangan pemuda dan olahraga.
Kemudian melalui Perda No. 4 tahun 2008 dibentuk Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata ( Disporabudpar ) sebagai hasil peleburan antara Subdin Binmudora dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang. Dengan terbentuknya Disporabudpar diharapkan :
1.           dapat lebih memantapkan mekanisme koordinasi keterpaduan program dan tindak lanjut;
2.           meningkatkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
3.           memantapkan program pembinaan dan pengembangan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.

2. Tugas Pokok dan Fungsi
            Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Walikota Magelang. Adapun tugas pokok Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang antara lain :
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a.       Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
b.       Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas;

RINCIAN TUGAS
1.      Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis ( Renstra ) dan Rencana Kerja ( Renja ) Disporabudpar.
2.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata.
3.      Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
4.      Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
5.      Mengkoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, dan kepariwisataan.
6.      Mengkoordinasikan usaha peningkatan promosi dan pemasaran serta pengembangan kebudayaan dan pariwisata melalui berbagai acara budaya dan pariwisata serta media komunikasi dan informasi.
7.      Mengkoordinasikan pemberian rekomendasi perijinan usaha kebudayaan dan kepariwisataan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.      Melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha kebudayaan dan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh puhak swasta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Memberikan pelayanan perijinan/non perijinan yang masih menjadi kewenangannya serta bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi baik yang sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya.






1 komentar:

  1. bapak/ibu kantor disporapar, saya Lukman Abdul Hanif warga kampung boton balong kelurahan magelang mengajukan usulan gedung bekas bioskop kresna dijadikan museum bioskop, lokasi situs UGM cabang magelang dijadikan taman dan museum UGM cabang magelang biar orang awam yang tidak punya smartphone bisa tahu sejarah bioskop dan sejarah UGM cabang magelang

    BalasHapus