Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 54 Kota Magelang
DATA UMUM ORGANISASI
1. Kedudukan
Awalnya
urusan pemuda dan olahraga di Kota Magelang dilaksanakan oleh Sub Dinas
Pembinaan Pemuda dan Olahraga ( Subdin Binmudora ) pada Dinas Pendidikan
Nasional Kota Magelang serta Sub Bagian Pemuda dan Olahraga pada Bagian Kesra
Sekretariat Kota Magelang. Namun dengan semakin meningkatnya kegiatan pemuda
dan olahraga maka dibutuhkan suatu unit kerja yang langsung menangani dan
bertanggungjawab dalam pembinaan serta upaya pengembangan pemuda dan olahraga.
Kemudian
melalui Perda No. 4 tahun 2008 dibentuk Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata ( Disporabudpar ) sebagai hasil peleburan antara Subdin Binmudora
dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang. Dengan terbentuknya Disporabudpar
diharapkan :
1.
dapat lebih
memantapkan mekanisme koordinasi keterpaduan program dan tindak lanjut;
2.
meningkatkan
konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
3.
memantapkan
program pembinaan dan pengembangan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan
Pariwisata Kota Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang
bertanggungjawab kepada Walikota Magelang. Adapun tugas pokok Kepala Dinas
Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang antara lain :
Kepala
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu
Walikota dalam melaksanakan urusan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan
pariwisata.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a.
Perumusan
rencana dan kebijakan teknis di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan
Pariwisata;
b.
Pengkoordinasian
dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum
dan kepegawaian dinas;
RINCIAN TUGAS
1.
Merumuskan
visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis ( Renstra ) dan Rencana Kerja
( Renja ) Disporabudpar.
2.
Merumuskan
kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata.
3.
Mengkoordinir
dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
4.
Melaksanakan
pengawasan, pengendalian, dan pembinaan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan
pariwisata.
5.
Mengkoordinasikan
bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, dan kepariwisataan.
6.
Mengkoordinasikan
usaha peningkatan promosi dan pemasaran serta pengembangan kebudayaan dan
pariwisata melalui berbagai acara budaya dan pariwisata serta media komunikasi
dan informasi.
7.
Mengkoordinasikan
pemberian rekomendasi perijinan usaha kebudayaan dan kepariwisataan sesuai
ketentuan yang berlaku.
8.
Melaksanakan
pembinaan dan pengendalian usaha kebudayaan dan kepariwisataan yang diselenggarakan
oleh puhak swasta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.
Memberikan
pelayanan perijinan/non perijinan yang masih menjadi kewenangannya serta
bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi
baik yang sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya.
bapak/ibu kantor disporapar, saya Lukman Abdul Hanif warga kampung boton balong kelurahan magelang mengajukan usulan gedung bekas bioskop kresna dijadikan museum bioskop, lokasi situs UGM cabang magelang dijadikan taman dan museum UGM cabang magelang biar orang awam yang tidak punya smartphone bisa tahu sejarah bioskop dan sejarah UGM cabang magelang
BalasHapus