mouse

Senin, 26 November 2012

STRUKTUR ORGANISASI


KEPALA DINAS
SUKO TRI CAHYO, SH, MH
NIP. 19580409 198203 1 006

SEKRETARIS
Drs. CATUR SAWAHYO
NIP. 19610127 198803 1 004

KASUBBAG PROGRAM
SAJAR WAHONO, S.Pd, MM
NIP. 19651210 199103 1 012

KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SLAMET HARIYANTO, SE
NIP. 19640125 198609 1 001

KASUBBAG KEUANGAN
YEKTININGSIH, SE
NIP. 19630719 198803 2 009

KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN
DJOKO SOETIONO, SE, M.Si
NIP. 19580128 198003 1 008

KASI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN PEMUDA
Drs. VENTJE JEHEZKIEL ROGI
NIP. 19570818 198602 1 006

KASI PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEPEMUDAAN DAN KEMITRAAN
R. ARI TOSA, SE
NIP. 19570130 198701 1 001

KEPALA BIDANG KEOLAHRAGAAN
SATIYAWAN BAROTO KUSUMAWIJAYA, SH
NIP. 19661123 199203 1 008

KASI PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN OLAHRAGA
RAKHMAT, S.Pd
NIP. 19630130 198405 1 202

KASI SARANA, PRASARANA DAN KEMITRAAN OLAHRAGA
BAMBANG RIYANTO, S.Sos
NIP. 19610323 198903 1 012

KEPALA BIDANG KEBUDAYAAN
Drs. PRIYONO
NIP. 19610818 199503 1 001

KASI KESENIAN DAN TRADISI
SUSILO HANDOYO, S.Sen
NIP. 19651213 199412 1 002

KASI SEJARAH DAN KEPURBAKALAAN
ARI MUSTIANTORO, SE
NIP. 19620102 198503 1 012

KEPALA BIDANG PARIWISATA
SRI SUBEKTI, SE
NIP. 19590114 198703 2 002

KASI OBYEK DAN SARANA WISATA
TIKSMO WURYANI, BA
NIP. 19580525 198303 2 009

KASI PENYULUHAN, PROMOSI DAN KERJASAMA
INDRI ASTUTI, S.Sos
NIP. 19600903 198303 2 009

1. Visi dan misi Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata

“Pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata yang maju, produktif, prestatif, dan inovatif.”

Secara lebih nyata visi dan misi tersebut dijabarkan sebagai berikut, yaitu :
1.      Mewujudkan pemuda produktif, prestatif, inovatif dan mandiri.
2.      Mewujudkan olahraga yang berkualitas, berprestasi, dan memasyarakat.
3.      Mewujudkan kota dengan masyarakat yang berbudaya.
4.      Mewujudkan kota pariwisata yang mempesona.

 

2. Rencana strategis tahun 2008 - 2013
a.      Strategi Pemberdayaan Generasi Muda
Dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kemandirian dan profesionalisme sehingga dapat mendorong berkembangnya pemuda pelaku pembangunan yang handal. Mampu bersaing di tingkat regional, nasional, dan internasional serta meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menciptakan iklim yang kondusif pada setiap kegiatan generasi muda.
b.      Strategi Pemberdayaan Olahraga
Diarahkan untuk mendorong perkembangan olahraga yang berkualitas dengan prestasi menjadi kebanggaan masyarakat daerah, nasional, maupun internasional. Olahraga yang semakin digemari oleh masyarakat melalui kegiatan pembudayaan olahraga atau pemassalan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri olahraga.
c.       Strategi Pemberdayaan Kebudayaan
Diarahkan untuk mendorong peningkatan, pengembangan, dan pelestarian nilai-nilai budaya serta seni budaya yang menjadi kebanggan masyarakat.
d.      Strategi Pemberdayaan Pariwisata
Diarahkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui usaha jasa pariwisata dan sarana wisata dengan daya tarik wisata (pesona wisata).

3. Sasaran Pembangunan
            Berdasarkan visi dan misi Disporabudpar Kota Magelang, disusun empat sasaran pembangunan pemuda, olahraga, kebudayaan, dan periwisata meliputi :
1.            Sasaran pertama, terciptanya pemuda maju, produktif, prestatif, inovatif, dan mandiri diindikasikan dengan,
a.       semakin mantapnya organisasi kepemudaan;
b.       berkembangnya kreatifitas anak dan remaja;
c.       meningkatnya produktifitas pemuda;
d.      semakin mantapnya mekanisme perencanaan dan penyusunan program kepemudaan;
e.       semakin terciptanya sarana dan prasarana kepemudaan yang berkualitas;
f.        semakin meningkatnya kualitas dan pertisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan.

2.            Sasaran kedua, terciptanya olahraga yang berkualitas, berprestasi, dan memasyarakat ditandai dengan,
a.       semakin mantapnya pola pembinaan olahraga di kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat;
b.       meningkatnya keserasian berbagai kebijakan olahraga di tingkat nasional dan daerah yang memacu peningkatan prestasi;
c.       semakin membudayanya olahraga di kalangan masyarakat;
d.      semakin berkembangnya organisasi olahraga;
e.       semakin mantapnya mekanisme perencanaan dan penyusunan program olahraga serta evaluasi;
f.        semakin mantapnya daya dukung sarana prasarana keolahragaan.

3.            Sasaran ketiga, terpeliharanya kebudayaan yang mantap, ditandai dengan,
a.       semakin meningkat pembinaan sanggar seni budaya;
b.       meningkatnya kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai sejarah;
c.       meningkatnya kegiatan pelestarian budaya tradisional dan pengembangan bidang kebudayaan;
d.      meningkatnya pengamanan benda cagar budaya.

4.            Sasaran keempat, terciptanya sapta pesona wisata meningkatkan kesejahteraan masyarakat diindikasikan dengan,
a.       meningkatnya pembinaan bidang sarana pariwisata;
b.       meningkatnya usaha jasa pariwisata;
c.       meningkatnya pengembangan pariwisata;
d.      meningkatnya pembinaan promosi wisata;
e.       meningkatnya pengembangan usaha kecil menengah bidang pariwisata.



B. PROGRAM PEMBANGUNAN PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

1.      Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
A.        Peningkatan wawasan dan kreatifitas bagi anak dan remaja
a.       pelatihan kepemimpinan dan ketrampilan bagi generasi muda;
b.      lomba kreatifitas dan karya tulis untuk anak dan remaja;
c.       pelatihan kerukunan beragama bagi generasi muda;
d.      unjuk bincang tentang bahaya napza dan HIV/AIDS bagi remaja dan pemuda;
e.       pelatihan dan seleksi paskibraka;
f.       peningkatan pemahaman wawasan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
g.      pelatihan inisiator kelompok pemuda sebaya (KPS) dan KUPP;
h.      seleksi dan pengiriman pertukaran pemuda antar negara/ PPAN;
i.        pelatihan pramuka;
j.        lomba pramuka;
k.      fasilitas aksi bhakti sosial kepemudaan dan kepeloporan.

B.        Pengembangan Lembaga Kepemudaan
a.       fasilitasi lembaga kepemudaan;
b.      TOT kepemimpinan pemuda;
c.       pengembangan kepemimpinan pemuda pesantren;
d.      Kapal Pemuda Nusantara (KPN);
e.       Forum Lintas Generasi;
f.       Pembinaan organisasi kepemudaan;
g.      Fasilitasi Pekan Temu Wicara organisasi pemuda;
h.      Pembinaan pemuda pelajar keamanan lingkungan.

C.        Peningkatan kewirausahaan pemuda
a.       menerima kunjungan delegasi daerah lain;
b.      menerima delegasi dari perusahaan;
c.       Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3);
d.      Pelatihan Ketrampilan Pemuda;
e.       Fasilitasi Pameran Produk Unggulan Pemuda;
f.       Pameran prestasi hasil karya pemuda;
g.      Pemilihan usaha muda prestasi;
h.      Pelatihan kewirausahaan bagi pemuda.


2.            Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
A.    Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi di Tingkat Daerah
              i.      penghargaan terhadap atlet, tokoh olahraga, perusahaan dan pemerintah peduli olahraga;
            ii.      peningkatan SDM guru olahraga;
          iii.      peningkatan SDM pelatih olahraga;
          iv.      pembibitan dan pembinaan olahragawan berbakat;
            v.      pembinaan klub olahraga prestasi;
          vi.      kejuaraan kelompok umur (KU);
        vii.      pembinaan atlet prestasi (pemusatan latihan);
      viii.      pengembangan dan pemanfaatan iptek olahraga sebagai pendorong peningkatan prestasi olahraga.

B.      Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
              i.      kejuaraan olahraga masyarakat/ tradisional;
            ii.      pelaksanaan HAORNAS;
          iii.      senam massal rutin.

C.      Permasalahan Olahraga Pelajar, Mahasiswa, Masyarakat
              i.      pelaksanaan pekan olahraga pelajar (POPDA/ POPNAS);
            ii.      pelaksanaan pekan olahraga dan seni pondok pesantren (POSPEDA/ POSPENAS);
          iii.      pengiriman kontingen POPWIL, KEJURDA, KEJURNAS;
          iv.      pengiriman PPLP;
            v.      pengiriman PORDA;
          vi.      pekan olahraga mahasiswa nasional;
        vii.      partisipasi PON;
      viii.      peningkatan jaminan kesejahteraan organisasi masa depan atlet, pelatih, dan teknisi olahraga;
          ix.      porseni masyarakat;
            x.      kejurda bela diri pelajar;
          xi.      pelatihan dan lomba senam;
        xii.      senam kesegaran jasmani.

3.      Pengembangan Keserasian dan Kebijakan Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

A.          Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
              i.            pembuatan buku disporabudpar dalam angka;
            ii.            pemeliharaan jaringan internet;
          iii.            pembuatan website;
          iv.            pendataan potensi pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
            v.            pengembangan sistem informasi manajemen kepemudaan, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata;
          vi.            sosialisasi aplikasi sistem informasi manajemen kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
        vii.            pengembangan aplikasi data sarana dan prasarana pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.

B.           Penyusunan Program Bidang Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata
              i.            pengembangan SDM pembangunan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
            ii.            rapat perencanaan progam pembangunan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata;
          iii.            penyusunan rencana kerja dan renstra program pembangunan bidang pemuda, olahraga, budaya, dan pariwisata;
          iv.            penyusunan pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.

C.           Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
              i.            penyusunan AKIP/ LAKIP;
            ii.            penyusunan MEP;
          iii.            Rapat evaluasi bidang pemuda, olahraga, budaya dan pariwisata.

4.      Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

A.          Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemuda,   Olahraga, Budaya dan Pariwisata
              i.            pemantauan dan evaluasi pembangunan sarpras porabudpar;
            ii.            pemantauan dan evaluasi pengadaan sarana porabudpar.


B.           Pemeliharaan Rutin/ Berkala Sarana dan Prasarana Porabudpar
              i.            perbaikan gedung porabudpar;
            ii.            peningkatan pembangunan porabudpar.


C.           Peningkatan Sarana dan Prasarana Porabudpar
              i.            penyusunan petunjuk teknis standarisasi sarana dan prasarana porabudpar;
            ii.            pengembangan kualitas SDM pengelolaan sarana dan prasarana porabudpar;
          iii.            pelatihan manajemen teknis sarana dan prasarana porabudpar;
          iv.            peningkatan kerjasama pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana porabudpar;
       v.      pengembangan dan pemanfaatan iptek dalam pengembangan sarana dan prasarana porabudpar.
DINAS PEMUDA OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MAGELANG
Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 54 Kota Magelang



DATA UMUM ORGANISASI
1. Kedudukan
Awalnya urusan pemuda dan olahraga di Kota Magelang dilaksanakan oleh Sub Dinas Pembinaan Pemuda dan Olahraga ( Subdin Binmudora ) pada Dinas Pendidikan Nasional Kota Magelang serta Sub Bagian Pemuda dan Olahraga pada Bagian Kesra Sekretariat Kota Magelang. Namun dengan semakin meningkatnya kegiatan pemuda dan olahraga maka dibutuhkan suatu unit kerja yang langsung menangani dan bertanggungjawab dalam pembinaan serta upaya pengembangan pemuda dan olahraga.
Kemudian melalui Perda No. 4 tahun 2008 dibentuk Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata ( Disporabudpar ) sebagai hasil peleburan antara Subdin Binmudora dan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang. Dengan terbentuknya Disporabudpar diharapkan :
1.           dapat lebih memantapkan mekanisme koordinasi keterpaduan program dan tindak lanjut;
2.           meningkatkan konsistensi dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
3.           memantapkan program pembinaan dan pengembangan pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.

2. Tugas Pokok dan Fungsi
            Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Walikota Magelang. Adapun tugas pokok Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang antara lain :
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a.       Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
b.       Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas;

RINCIAN TUGAS
1.      Merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis ( Renstra ) dan Rencana Kerja ( Renja ) Disporabudpar.
2.      Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata.
3.      Mengkoordinir dan mengarahkan pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas.
4.      Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata.
5.      Mengkoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan, keolahragaan, kebudayaan, dan kepariwisataan.
6.      Mengkoordinasikan usaha peningkatan promosi dan pemasaran serta pengembangan kebudayaan dan pariwisata melalui berbagai acara budaya dan pariwisata serta media komunikasi dan informasi.
7.      Mengkoordinasikan pemberian rekomendasi perijinan usaha kebudayaan dan kepariwisataan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.      Melaksanakan pembinaan dan pengendalian usaha kebudayaan dan kepariwisataan yang diselenggarakan oleh puhak swasta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Memberikan pelayanan perijinan/non perijinan yang masih menjadi kewenangannya serta bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi baik yang sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maupun yang masih menjadi kewenangannya.